Selain itu, penunjukkan platform sebagai pemungut pajak dapat menurunkan partisipasi UMKM berjualan secara daring melalui e-commerce hingga 26 persen dan bermigrasi ke media sosial maupun toko fisik.
Menurut riset, kondisi itu dapat membuat UMKM kembali ke ekosistem ekonomi informal (shadow economy) yang secara jangka panjang dapat membuat basis pajak dari pelaku UMKM kembali menurun.
Oleh karena itu, DDTC FRA menilai otoritas pajak perlu secara terbuka untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan rekapitulasi data transaksi UMKM oleh marketplace atas kebijakan tersebut.
DJP juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan hasil rekapitulasi data, termasuk merumuskan aturan teknis, sinkronisasi data dan lainnya, termasuk merumuskan regulasi teknis dan memetakan kebutuhan infrastruktur teknologi.
DDTC FRA menghitung beberapa tahapan persiapan tersebut, termasuk sosialisasi dan rekapitulasi, minimal membutuhkan waktu hingga tiga tahun, yang diiringi dengan catatan evaluasi partisipasi dan kepatuhan pelaku UMKM secara berkala.
(Taufik Fajar)