2. Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) mengumumkan kenaikan UMP sebesar 5,38%. Sehingga, UMP NTB yang mulanya Rp2.207.212 menjadi Rp2.325.867 atau naik Rp118.655.
3. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu. Dimana sebelumnya, UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567.
4. Jawa Barat
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen. Dimana UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487 Rp1.986.670 atau naik Rp145.182.
5. Yogyakarta
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65%. UMP Yogyakarta yang mulanya Rp1.840.915 menjadi Rp1.981.782 dengan kenaikan sebesar Rp140,866.