Ini 6 Provinsi di Indonesia dengan UMP 2023 Terendah

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 16:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- 6 Provinsi di Indonesia dengan UMP 2023 terendah akan dibahas dalam artikel ini. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Dalam baleid tersebut kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10%. Hal ini berdasarkan perhitungan upah sesuai dengan inflasi lalu pertumbuhan ekonomi.

Diketahui beberapa provinsi telah menetapkan UMP terbaru untuk upah 2023. Dari provinsi-provinsi tersebut terdapat beberapa provinsi dengan UMP terendah yang sudah ditetapkan oleh para Gubernur.

Berikut 6 Provinsi di Indonesia dengan UMP terendah dirangkum dari berbagai sumber;

1. Bengkulu

Provinsi Bengkulu melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Bengkulu 2023 sebesar 8,1%. UMP Bengkulu yang mulanya Rp2.200.000 menjadi Rp2.400.000 atau naik sekitar Rp180.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya