JAKARTA- Ini alasan kenapa UMP Bekasi lebih tinggi dari Jakarta memang menarik dibahas. Saat ini beberapa daerah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP), termasuk Jakarta dan Bekasi. Perbedaan ini membuat para pekerja merasa tidak adil dikarenakan penetapan ini berbeda-beda pada setiap wilayah.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta. Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," katanya.
Kenaikan UMP 2023 setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Sedangkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik 7,2% menjadi Rp5.137.575. TIngginya upah ini pun melebihi UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.
Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Lantas apa alasan kenapa UMP Bekasi lebih tinggi dibandingkan Jakarta?. Simak penjelasannya.
Dalam penetapan UMP ditentukan masing-masing Gubernur dan pejabat provinsi lainnya. Jakarta dan Bekasi merupakan wilayah berbeda. Sehingga penetapan upahnya juga tidak sama.
Penetapan upah di DKI ini sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Sedangkan Bekasi, melibatkan kaum pekerja dalam penetapan upah. Serta pejabat daerah mendengarkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha dalam kenaikan.
Lalu kenaikan besaran upah dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12% sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22%.
(RIN)
(Rani Hardjanti)