5 Fakta UMP 2023 Naik di 33 Provinsi, Paling Tinggi Daerah Mana?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 03 Desember 2022 06:02 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kenaikan UMP 2023 sudah ditetapkan di seluruh provinsi Indonesia mulai 28 November 2022 kemarin.

Di mana Sumatera Barat menaikkan paling tinggi sebesar 9,15% dan Maluku Utara memiliki posisi terendah yaitu 4%.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan, Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

 BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha Kenaikan Ini Pertama dalam 3 Tahun Terakhir

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dirangkum Okezone, Sabtu (3/12/2022), berikut fakta soal UMP 2023:

1. Besaran di Seluruh Provinsi Indonesia

- Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)

- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)

- Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)

- Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)

- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)

- Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)

- Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)

- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)

- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)

- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)

- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)

- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)

- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)

- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)

- Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)

- Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)

- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)

- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)

- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)

- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)

- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)

- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)

- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)

- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)

- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)

- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya