Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 16:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut cara mengurus pensiunan janda:

- Fotocopy sah SK Pensiun

-Fotocopy sah Akta Nikah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya