Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 16:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan

-Daftar keluarga

-Kartu keluarga

-Surat pendaftaran istri/suami

-Pas foto 4x6 (5 lembar)

-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan

-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan

-Fotocopy sah KTP

Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya