-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan
-Daftar keluarga
-Kartu keluarga
-Surat pendaftaran istri/suami
-Pas foto 4x6 (5 lembar)
-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
-Fotocopy sah KTP
Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
- Golongan I Rp1.170.600.
- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.