Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 16:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Bagaimana cara mengurus pensiunan janda? simak di sini menarik diulas. Adapun penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Lalu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut cara mengurus pensiunan janda:

- Fotocopy sah SK Pensiun

-Fotocopy sah Akta Nikah

-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan

-Daftar keluarga

-Kartu keluarga

-Surat pendaftaran istri/suami

-Pas foto 4x6 (5 lembar)

-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan

-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan

-Fotocopy sah KTP

Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya