Kenaikan UMP 2023 di Tengah Ancaman PHK Massal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 16:11 WIB
Catatan Redaksi Kenaikan UMP 2023 di Tengah Ancaman PHK Massal
Share :

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sudah diputuskan. 34 Gubernur telah menaikkan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP 2023 diatur yaitu maksimal 10%. Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta UMP 2023 naik 13%.

Kenaikan UMP 2023 terendah sebesar 2,56% di Provinsi Papua Barat dan tertinggi 9,15% di Sumatera Barat.

BACA JUGA:Tegur Pengusaha soal UMP 2023, Menko Airlangga: Ini yang Pertama Setelah 3 Tahun 

Berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kompetensi; dan/atau

c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

(4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

BACA JUGA:Ramai Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023, Kadin: Kami Tidak Boleh Bercawe-cawe 

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10%, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%,” bunyi beleid tersebut.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya