Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.
Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Pepres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.
Tunjangan PNS DKI Jakarta
PNS DKI Jakarta akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau disebut juga tunjangan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP tertulis bahwa TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan.
TPP PNS DKI Jakarta yang paling besar diberikan kepada Sekretariat Daerah yakni senilai Rp63,9 juta hingga Rp127,71 juta. Sedangkan TPP terendah diberikan kepada Calon PNS yakni Rp3,51 juta hingga Rp4,86 juta.
(Feby Novalius)