Nasabah Dilindungi Hukum saat Transaksi Internet Banking, Ini Aturannya

Risca, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 18:09 WIB
Nasabah dilindungi saat melakukan transaksi internet banking (Foto: Freepik)
Share :

Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang menyebutkan: Ayat (1) “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A”; Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi”; Regulasi yang berkaitan dengan transaksi layanan e-banking belum diatur secara khusus dalam hukum di Indonesia. Namun amanat tersedianya transaksi e-banking oleh bank diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara tegas dijelaskan pada Pasal 6 huruf n. Walau pengaturan hukum transaksi e-banking belum diatur secara khusus, perlindungan hukum nasabah bank tetap diberikan baik secara preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat diteruskan ke pengadilan maupun secara represif dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara nasabah dengan bank.

Perlindungan hukum sudah selayaknya diberikan bank kepada nasabah sebagai upaya memelihara serta menjaga kepercayaan (trust) nasabah kepada bank karena kepercayaan masyarakat sebagai nasabah merupakan faktor penting dalam berjalannya kegiatan usaha perbankan. Tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah adalah bagian dari kewajiban bank untuk memberikan ganti kerugian dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nasabah harus membuktikan bahwasannya kerugian terjadi atas dasar kesalahan sistem pihak bank. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat dibebankan bank atas dasar tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilayangkan nasabah ke pengadilan. UU Perbankan memandatkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang jelas, jujur mengenai karakter layanan serta mengedukasi nasabah untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Pemerintah Indonesia dalam merespons perkembangan inovasi perbankan sudah seharusnya membentuk suatu aturan yang lebih khusus mengenai transaksi layanan e-banking oleh nasabah bank. Sehingga nasabah yang menggunakan layanan e-banking terjamin perlindungan, keamanan, kenyamanan maupun keselamatannya dalam melakukan transaksi dengan e-banking.

Diharapkan pada masa yang akan datang, dalam aturan hukum mengenai transaksi layanan e-banking sebaiknya sudah tersedia aturan terkait pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk-bentuk pertanggungjawaban atas kerugian nasabah dalam menggunakan layanan perbankan, khususnya dalam hal ini adalah layanan e-banking. Serta teruntuk Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha sektor jasa keuangan khususnya perbankan yaitu layanan e-banking sehingga kepentingan konsumen mampu terlindungi dengan baik.

Sebagai informasi, artikel ini dibuat oleh Risca yang aktif dalam Persma Panahan Kirana. Risca adalah mahasiswa Fakultas Fukum, Universitas Pelita Harapan (UPH).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya