Selain itu, LPS turut mempertimbangkan sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas terutama devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas serta menambah likuiditas valas di pasar domestik.
Purbaya pun mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam rangka melindungi dana nasabah dan upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS sekaligus mengimbau bank untuk tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan,” jelasnya.
(Taufik Fajar)