Ini Koperasi yang Bakal Diawasi dan Diatur OJK di RUU PPSK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 13:37 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah dan Komisi XI DPR pada telah menuntaskan pembahasan teknis Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang merupakan inisiatif parlemen.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan, kelanjutan draf final RUU PPSK yang mulai dibahas pada awal November 2022 lalu akan ditentukan dalam rapat kerja dengan DPR pada Kamis (8/12/2022) besok.

“Kami harap setelah itu bisa segera dibawa ke paripurna untuk disahkan,” katanya di Jakarta, Selasa (6/12/2022) malam.

Sejumlah poin dalam RUU PPSK mengakomodasi koperasi untuk dapat bergerak di seluruh sektor usaha jasa keuangan.

 BACA JUGA:RUU PPSK Berpotensi Mematikan Koperasi Indonesia

Hal ini selaras dengan semangat revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian yang mendorong koperasi sebagai entitas bisnis bisa masuk ke seluruh sektor lapangan usaha.

Nantinya, koperasi dapat memiliki badan usaha rumah sakit seperti perseroan terbatas. Tak perlu lebih dulu mendirikan yayasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya