Ini Koperasi yang Bakal Diawasi dan Diatur OJK di RUU PPSK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 13:37 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Namun, menurut Zabadi, RUU PPSK hanya mengatur usaha-usaha koperasi di sektor jasa keuangan yang juga melayani non anggota (open loop).

“Dengan status open loop, koperasi di sektor jasa keuangan harus mengikuti regulasi sesuai sektor-sektor usaha yang dia masuki. Misalnya koperasi di bidang perbankan perizinan dan pengawasannya oleh OJK (Otoritas Jasa Kauangan). Demikian juga yang bergerak di jasa asuransi dan lainnya. Ikut otoritas masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, pengaturan untuk koperasi simpan pinjam (KSP) yang berstatus closed loop dan aturan lebih rinci untuk koperasi lain secara keseluruhan termasuk penguatan pengawasannya akan masuk dalam revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian.

“Penguatan sistem pengawasan koperasi dengan ekosistemnya akan diatur khusus dalam RUU Perkoperasian yang juga sedang dibahas intensif. Ini menjadi mandatori dalam pembahasan RUU PPSK karena RUU PPSK tidak bisa mengatur sistem pengawasan koperasi-koperasi bersifat closed loop,” tandasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya