JAKARTA - Pencairan BLT UMKM per 11 Desember 2022 kembali disalurkan. Penyaluran BLT UMKM ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tujuannya untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak kenaikan harga BBM.
Selain itu, adanya penyaluran BLT UMKM ini diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha bagi para pelaku UMKM. Adapun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan BLT UMKM ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.
“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.
Menurut Tri Karyadi, pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang menerima bantuan dipastikan warga Kota Yogyakarta dan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun baik BLT BBM, program keluarga harapan, bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya.
Pada awalnya, penerima BLT BBM untuk UKM berjumlah 501 pelaku usaha yang menjadi bagian dari hasil pendataan UKM yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sebanyak 7.500 pelaku usaha.