JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Di mana untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.
Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Ri, Dolfie Othniel Frederic Palit.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Orang Miskin RI Lebih Pilih Beli Rokok Dibanding Makanan Bergizi
"Saya ingin mengingatkan bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dia menyebut bahwa hal ini diperlukan demi menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR, dan supaya kejadian ini tidak terulang lagi.
"Kami di Komisi XI DPR dan Banggar punya dinamika sendiri, dan sekarang UU-nya sudah diketok, tentu konsultasi seperti ini kan post factum jadinya. Sebagai partai pendukung pemerintah, tentunya enggak bisa lagi memberikan masukan untuk pemerintah terkait kebijakan ini," tegas Dolfie.