JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kalau pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech) dan ekonomi digital diperkirakan bisa meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dikutip Antara, di mana peningkatan itu bisa mencapai Rp24.000 triliun di tahun 2030 melalui aturan dalam RUU P2SK.
"RUU P2SK yang Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam "Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022" secara daring di Jakarta, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:OJK Terbitkan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR hingga BPRS
Dia menyebut kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan.
Di mana dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat pula aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.