JAKARTA - JD.id melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 200 karyawan atau 30% dari jumlah karyawan saat ini.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi kepada Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara. Dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menghadapi tantangan bisnis ke depan.
Baca Juga: Ancaman Resesi 2023, Pemerintah Diminta Terus Lanjut Beri Bansos
"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Setya saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Perusahaan melihat tantangan bisnis kedepan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.
"Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan," sambungnya.
Baca Juga: Tutup 43 Kantor Cabang, Jasindo PHK Karyawan Jadi 665 Pekerja
Adapun untuk hak-hak para karyawan terdampak, Setya menjelaskan perusahaan siap berkomitmen untuk memenuhinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.