JAKARTA - JD.id menambah daftar perusahaan Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya sama, mempersiapkan bisnis untuk menghadapi tantangan ke depan.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan, salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan.
Baca Juga: JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Di mana perusahaan melihat tantangan bisnis ke depan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.
Baca Juga: Ancaman Resesi 2023, Pemerintah Diminta Terus Lanjut Beri Bansos
"Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Adapun hak-hak para karyawan terdampak, perusahaan berkomitmen untuk memenuhinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(Feby Novalius)