Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji.
Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
(Feby Novalius)