Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta, Kapan Berlakunya?

Clara Amelia, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 07:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA – Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sedang di tahap finalisasi.

Insentif diberikan hanya kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang mempunyai pabrik di Indonesia.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (15/12/2022).

 BACA JUGA:Subsidi Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

Adapun besaran pemberian insentif kendaraan listrik berbeda-beda. Untuk mobil listrik diberikan sebesar Rp80 juta dan motor listrik sebesar Rp8 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya