JAKARTA - BLT UMKM dicairkan sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Kehadiran BLT UMKM ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak kenaikan harga BBM dengan harapan dapat menjadi tambahan modal usaha bagi para pelaku usaha.
Dirangkum Okezone, Sabtu, (17/12/2022), berikut fakta pencairan BLT UMKM Rp600.000:
1. Syarat Penerima BLT UMKM
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
2. Penyaluran Melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM
Adapun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan BLT UMKM ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.
“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.
3. Jumlah Total Penyaluran
Diketahui, pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.
Menurut Tri Karyadi, pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang menerima bantuan dipastikan warga Kota Yogyakarta dan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun baik BLT BBM, program keluarga harapan, bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya.
Pada awalnya, penerima BLT BBM untuk UKM berjumlah 501 pelaku usaha yang menjadi bagian dari hasil pendataan UKM yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sebanyak 7.500 pelaku usaha.
4. Penerima BLT UMKM
Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan. Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
5. Manfaat BLT UMKM
Jika dilihat dari sudut pandang pelaku UMKM, bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Selain itu juga sebagai modal tambahan untuk UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
(Zuhirna Wulan Dilla)