"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif," ungkap Sri.
Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28% dari penindakan di tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut, kata Sri, merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.
"Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya. Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” tutup Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)