Dia mengatakan komoditas biji bauksit di tanah air akan diolah terlebih dulu menjadi alumina kemudian alumunium atau alumunium ingot, lalu menjadi bentuk batangan atau flat dan akan masuk kepada industri permesinan dan konstruksi.
Adapun sebelumnya Indonesia mendapat gugatan dari organisasi perdagangan dunia (WTO) saat memutuskan menghentikan ekspor nikel. Terkait potensi gugatan serupa pada kebijakan penghentian ekspor biji bauksit, Airlangga menyatakan hal tersebut tidak perlu dibahas dulu, karena kebijakan baru saja diumumkan dan gugatan belum ada.
“Terkait dengan (potensi) gugatan WTO, karena ini baru diumumkan, belum ada gugatan, nggak perlu kita bahas dulu. Kita lihat sesuai dengan apa yang berkembang di dunia,” jelas Airlangga.
(Feby Novalius)