Tak Hanya Mobil dan Motor Listrik, Kendaraan Jenis Ini Juga Bakal Dapat Insentif

Ikhsan Permana, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 18:25 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak hanya mobil dan motor listrik yang direncanakan dapat insentif, tetapi kendaraan hybrid dan bus listrik juga akan mendapatkan hal serupa.

Agus memastikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Tanah Air.

"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," kata Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

 BACA JUGA:Menperin Ramal Industri Manufaktur Tumbuh hingga 5,4% pada 2023

Berkaitan dengan syarat umumnya, Agus menyebut yang akan mendapatkan insentif merupakan perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.

"Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," jelas Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya