Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat.
Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Menperin menyebut hingga saat ini pemerintah masih melakukan formulasi yang tepat untuk pemberian insentuf tersebut.
"Setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita bicara sama DPR," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)