Harga Mobil Listrik di Bawah Rp800 Juta Dapat Subsidi?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 20:02 WIB
Mobil listrik. (Foto: Reuters)
Share :

Sementara untuk bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," jelasnya.

Adapun insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen.

Di mana bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

Namun, dia mengaku belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya