Sementara untuk bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.
"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," jelasnya.
Adapun insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen.
Di mana bus listrik berkaitan dengan perusahaan.
Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.
Namun, dia mengaku belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.
(Zuhirna Wulan Dilla)