OJK Kaji Jam Perdagangan Bursa di Masa Normal, Transaksi Harian Meroket?

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 20:26 WIB
OJK Kaji Jam Perdagangan Bursa di Era Normal. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

"Ini membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 pun kalau kita lihat dari tahun lalu sampai sekarang RNTH kita jauh di atas tahun lalu," pungkasnya.

Sampai saat ini payung hukum jam perdagangan bursa masa pandemi mengatur ketentuan waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I antara pukul 09:00 WIB s/d 11:30 WIB. Sedangkan untuk sesi II pada pukul 13:30 s/d pukul 14:49.

Sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08:45 s/d 08:59, sedangkan sesi pra-penutupan pukul 14:50 s/d 15:00. Masa random closing berlangsung pada 14:58 s/d 15:00, sementara pasca-penutupan pukul 15:01 s/d 15:15.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya