JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji aturan jam perdagangan bursa masa di era normal. Di mana sampai saat ini, regulasi waktu transaksi masih mengacu perdagangan di masa pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, jam perdagangan bursa selama pandemi belum memberikan dampak terhadap rata-rata nilai transaksi harian bursa (RNTH).
Baca Juga: Ada Bursa Kripto, BEI: Itu Bukan Kompetitor Kami
"Mungkin ada yang berpikiran apakah dikembalikan ke normal itu akan menaikkan RNTH atau tidak, ini masih juga dalam tahap kajian," kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun, Kamis (29/12/2022).
Hingga 28 Desember 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat RNTH mencapai Rp14,7 triliun, atau naik 10% dibandingkan posisi akhir tahun 2021 sebesar Rp13,4 triliun.
Baca Juga: Kinerja Pasar Modal 2022, IHSG Tembus Tekor dan Kapitalisasi Rp9.600 Triliun
Kinerja positif ini menjadi acuan bagi OJK untuk mengkaji apakah pengembalian jam perdagangan bursa masa normal dapat memberi benefit bagi perdagangan pasar modal.
"Ini membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 pun kalau kita lihat dari tahun lalu sampai sekarang RNTH kita jauh di atas tahun lalu," pungkasnya.
Sampai saat ini payung hukum jam perdagangan bursa masa pandemi mengatur ketentuan waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I antara pukul 09:00 WIB s/d 11:30 WIB. Sedangkan untuk sesi II pada pukul 13:30 s/d pukul 14:49.
Sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08:45 s/d 08:59, sedangkan sesi pra-penutupan pukul 14:50 s/d 15:00. Masa random closing berlangsung pada 14:58 s/d 15:00, sementara pasca-penutupan pukul 15:01 s/d 15:15.
(Feby Novalius)