JAKARTA – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,9 triliun di sepanjang tahun 2022. Hal itu baru dari 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan saja.
"Risiko terbesar sumber dana terkait dengan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika. Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis. Ini tindak pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang dengan total minimal transaksinya adalah Rp 81.313.833.664.754," kata Ivan dikutip Okezone, Jumat (30/12/2022).
Ivan menambahkan modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana dari tindak pidana korupsi itu adalah melalui pembukaan polis asuransi, banyaknya nominal juga masuk pada instrumen pasar modal, dan penukaran dalam bentuk valuta asing.