JAKARTA – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,9 triliun di sepanjang tahun 2022. Hal itu baru dari 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan saja.
"Risiko terbesar sumber dana terkait dengan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika. Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis. Ini tindak pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang dengan total minimal transaksinya adalah Rp 81.313.833.664.754," kata Ivan dikutip Okezone, Jumat (30/12/2022).
Ivan menambahkan modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana dari tindak pidana korupsi itu adalah melalui pembukaan polis asuransi, banyaknya nominal juga masuk pada instrumen pasar modal, dan penukaran dalam bentuk valuta asing.
Dana hasil korupsi juga disamarkan dengan dimasukkan ke dalam rekening atas nama anggota keluarga, penggunaan rekening orang dekat (seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi), dan penggunaan rekening perusahaan.
Uang hasil korupsi juga biasanya ditempatkan di rekening deposito atas nama pribadi dan dipakai untuk membayar pinjaman yang diajukan oleh pelaku untuk menyamarkan hasil korupsi.
Sementara modus yang sering digunakan oleh jaringan narkotika untuk pencucian uang adalah penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, dan penggunaan perusahaan transfer dana ilegal.
Baca selengkapnya: Dana Hasil Korupsi Jadi Pencucian Uang Terbesar, Modusnya Ditransfer ke Rekening Keluarga hingga Sopir Pribadi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)