6 Fakta Jokowi Bubarkan BUMN PANN, Nomor 3 Pernah Dapat PMN Rp3,7 Triliun

Clara Amelia, Jurnalis
Sabtu 31 Desember 2022 05:07 WIB
BUMN PANN dibubarkan (Foto: Okezone)
Share :

3. Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun

PT PANN ternyata salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non tunai.

PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.

4. Punya Anak Perusahaan Bernama PT PANN Pembiayaan Maritim

Tercatat, PANN memiliki dua anak usaha yakni PT PANN Multi Finance (Persero) dan PT PANN Pembiayaan Maritim. Namun, eksistensi kedua anak perusahaan ini pun belum diketahui usai induk usahanya dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Mengutip keterangan resmi perusahaan, pada Agustus 2012 lalu, PT PANN Pembiayaan Maritim didirikan Kementerian BUMN dengan tujuan untuk mewujudkan konsep maritim di dalam negeri.

Maka, sejak 19 Februari 2013 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menyetujui pemisahan sebagian aset dan liabilities dari PT PANN Multi Finance (Persero) kepada PT PANN Pembiayaan Maritim. Aksi tersebut sesuai dengan cut off date laporan keuangan audited per 31 Desember 2012.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya