JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun 2023.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kemenkop UKM Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Sekedar informasi, BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat. Besaran bantuan BLT UMKM yakni sebesar Rp1,2 juta. Mekanisme pencairan bantuan ini dikelola penuh oleh pemerintah daerah.
Berikut fakta terkait BLT UMKM yang ditiadakan tahun ini, dikutip Okezone.
1. Ekonomi Masyarakat Sudah Pulih
Alasan dihapusnya BLT UMKM adalah perekonomian masyarakat Indonesia sudah cukup pulih pasca pandemi Covid-19.
2. Ada Kemungkinan BLT UMKM 2023
Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.
“Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment (penyesuaian) terhadap program dan pembiayaan,” imbuhnya.