Hal tersebut tertuang dalam penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.
RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Menurutnya, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
Oleh sebab itu pada tahun 2023, Erick menuturkan, pihaknya akan melakukan deregulasi dan penataan Permen BUMN.
Agenda itu juga telah dimasukan kedalam highlight program BUMN 2023. Katanya, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).
"Ini yang kita dorong. Kalau BUMN bagi-bagi dividen, temen-temen di kementerian juga dapat bonus, dividennya. Bu Menkeu setuju,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)