Perppu Ciptaker, Pemerintah Bisa Bikin Kriteria Sendiri Kelas UMKM

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 17:43 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu mengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Pada Perppu 2/2022 tersebut mengubah ketentuan dalam penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Sebab pemerintah melalui PP-nya praktis mendefinisikan skala usaha tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja.

Padahal jika menengok aturan sebelumnya pada UU Nomor 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur secara jelas skala usaha mana saja yang termasuk dalam mikro, kecil, maupun menengah.

Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya