Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kemudian pada huruf b dijelaskan skala usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Ketentuan yang yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja tentang kriteria skala usaha mikro, kecil dan menengah ini bakal berdampak pada sektor Ketenagakerjaan pada sektor usaha tersebut.
Sebab diantara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.
"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).
(Taufik Fajar)