JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Sebelumnya, Perppu Ciptaker ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lalu (30/12/2022).
Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Royalti 0% bagi Perusahaan Batu Bara, Diatur dalam Perppu Ciptaker
Sehingga, Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat (4/1/2023).
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.