“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
(Zuhirna Wulan Dilla)