JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dikeluarkan karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Perppu Nomor Tahun 2022 ini di dalamnya diatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skema pesangon hingga uang lembur yang didapatkan pekerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Ayat 1.
BACA JUGA:1 Juta Pekerja di RI Kena PHK Sepanjang 2022
Berikut fakta skema pesangon, PHK hingga uang lembur di Perppu Cipta Kerja yang dirangkum berdasarkan catatan Okezone, Minggu (8/1/2023):
1. Kebijakan Upah Lembur
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022.