6. Ketentuan Uang Pengganti Hak
Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)