JAKARTA - Viral di media sosial, konsumen dilarang berpindah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau dengan kata lain diwajibkan mengisi SPBU yang sama.
Menanggapi hal itu, Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman mengatakan setiap pembeli Solar atau BBM subsidi lainnya dengan kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," jelas Saleh kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023)..
Dia menambahkan, namun jika kuota masih tersisa maka pembeli bisa mengisi di SPBU lain.
"Kalau dia ngisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B," lanjutnya.