Menurutnya, praktik menyimpang itu dapat merugikan negara karena Indonesia akan kehilangan kuota ekspor.
Karena itu, Sudin tak segan-segan meminta Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang, tak mengakui hal tersebut sebaiknya mengundurkan diri saja.
"Jadi kalau Anda nggak tahu, buat surat pengunduran diri. Saya yakin Anda tahu cuma Anda nggak berani ngomong. Saya bicara data," tutur dia.
Menanggapi hal itu, Bambang menjelaskan hingga saat ini sudah ada 30 perusahaan walet yang terdaftar di GACC. Dari 30 itu, yang berproduksi hanya 29. Sebanyak 29 perusahaan itu telah dievaluasi Barantan pada 2022 lalu.
"Dari 29 yang kita evaluasi, ada temuan, ada temuan terberat ada di 4 perusahaan, yakni PT Anugerah Citra Walet, PT Organik Hans, PT Tong Heng, dan PT Kembar Lestari. 4 perusahaan ini kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit," kata Bambang.
Hasil audit lainnya menunjukkan ada 5 perusahaan dengan koreksi sedang dan sedang diminta perbaikan. Sementara juga ada 20 perusahaan yang perlu perbaikan, namun koreksinya lebih kecil.
"Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini ada tambahan dari 23, sekarang sudah jadi 30 perusahaan. Sudah ada progres. Saat ini sedang antre ada 4 batch lagi yg kita daftarkan ke pemerintah Tiongkok, ke GACC. Baru satu batch yang sudah diterima dan ada 4 batch yang antre," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)