Orang nomor satu di Kemendag itu juga meminta Kepala Bappebti untuk membentuk harga acuan CPO sebelum Juni 2023 dengan segala kewenangan yang dimiliki. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak lagi mengikuti harga acuan Negeri Jiran itu.
Selain CPO, Bappebti juga harus membuat harga acuan sendiri untuk komoditas karet, kopi, dan lada. Pasalnya Indonesia saat ini baru memiliki harga acuan sendiri khusus untuk komoditas timah.
“Usahakan sebelum Juni 2023 ini sudah punya harga acuan sendiri, karena sekarang yang baru punya harga acuan sendiri hanya timah,” ujarnya.
(Feby Novalius)