Dicecar DPR soal Santunan Kecelakaan, Kemenhub Bakal Panggil Sriwijaya Air

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 17:04 WIB
Sriwijaya Air. (Foto: Sriwijaya Air)
Share :

Kemudian, pertanyaan dari Lasarus yang mempertanyakan terkait dengan aturan permasalahan yang terjadi dikarenakan korban diwajibkan menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut berbunyi yang mengharuskan mereka tidak menuntut pihak manapun setelah mendapat bayaran.

"Seingat saya tidak ada," katanya.

Adapun dalam rapat tersebut, Lasarus mengatakan jika memang tidak ada aturan tersebut kenapa sampai sekarang hak santunan korban juga belum diselesaikan.

"Memang adakah aturan yang mewajibkan itu? sehingga asuransi baru boleh membayar dan itu dibenarkan oleh negara atau tidak ada aturan itu? Kalo tidak ada pertanyaan nya kenapa samapai sekarang hal mereka tidak diselesaikan?," tandas Lasarus.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya