Semua hal tersebut telah tercatat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.
Terakhir, perihal besaran gaji dari panitia PPS sendiri berbeda antara ketua dan anggota. Ketua PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1,3 juta per bulan sesuai dengan masa kerja PPS yang dimulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)