JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke polisi karena kredit macet Rp232 miliar. Pelaporan ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum OCBC NISP.
OCBC NISP menuntut Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan Susilo juga bersamaan dengan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan SH. MKn, menyebut pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
"Benar, terkait dengan berapa lama prosesnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Hasbi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT. HMU.