Siap-Siap! Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Bakal Kena Sanksi

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 18:07 WIB
MinyaKita. (Foto: Kemendag)
Share :

Mengingat para pedagang sudah mendaftarkan diri melalui sistem aplikasi Simirah atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah, sehingga ada data riil berapa banyak minyak minyak goreng yang didistribusikan.

"Aplikasi itu bisa menjadi barometer dan bisa memantau. Misal di Jawa Timur di Kota Malang sudah didistribusikan sekian. Itu akan terpantau di aplikasi, sehingga pedagang yang bisa membeli adalah pedagang yang punya aplikasi Simirah," jelasnya.

Sebagai informasi, operasi pasar minyak goreng kemasan bersubsidi mulai dilakukan di beberapa pasar di Kota Malang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk empat pasar yakni Pasar Madyopuro, Bunulrejo, Sawojajar, dan Sukun di tahap awal operasi pasar yang berlangsung hingga Senin mendatang.

Di operasi pasar minyak goreng ini, ada 400 kardus dengan masing-masing pasar dialokasikan sebanyak 100 kardus per pedagang.

Masing-masing kardus dijual Rp151.200 berisikan 12 kemasan dengan ukuran satu liter minyak kemasan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya