JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki satu grup untuk melakukan penggabungan atau merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut semacam Single Presence Policy dimana OJK terus mendorong BPR dengan satu kepemilikan untuk merger.
"Jadi semacam ada Single Presence Policy, kebijakan kepemilikan cuma satu nah sehingga nanti kita jadikan bank-bank yang merger itu menjadi cabang-cabangnya, jadi ada kantor pusatnya dan ada cabangnya," ujar Dian dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA:OJK Pede Semua Tantangan Ekonomi 2023 Bisa Dimitigasi dengan Tepat
Menurunya, upaya tersebut disebut Dian quick win untuk konsolidasi BPR karena mudah dan insentifnya jelas.
Adapun OJK sebelumnya menargetkan jumlah BPR yang saat ini mencapai 1.600 akan berkurang menjadi 1.000 saja pada lima tahun mendatang.
Mengenai target ke depan, Dian menyampaikan memang bisa banyak hal yang OJK akan lakukan.