“Revisi POJK terkait transaksi margin yang ditujukan meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek dan tata kelola transaksi margin,” ujar Inarno.
Regulasi lain yang akan diterbitkan oleh OJK adalah bursa karbon dan revisi POJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Perdagangan Efek (PPE).
Sebagai informasi, Indonesia mendukung pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, salah satunya termasuk dengan menerbitkan green sukuk ritel – tabungan sukuk.
Perolehan dana dari Surat Berharga Negara (SBN) ritel tersebut akan dialokasikan pada dua sektor, yakni transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Dia juga menyebut pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda terhadap pentingnya langkah mitigasi perubahan iklim semakin tinggi. Oleh karena itu, saat ini model investasi hijau telah menjadi tren global, begitu juga di Indonesia.
Hal ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan dan keberlanjutan.
(Zuhirna Wulan Dilla)