Ingat, TNI-Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan Ya!

Dovana Hasiana, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 06:38 WIB
Polri. (Foto: Freepik)
Share :

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya: Pengumuman! TNI dan Polri Kini Wajib Lapor Harta Kekayaan

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya